Jangan lihat siapa yang bicara, lihatlah apa yang dibawa oleh pemahamannya.

Archirevo

HAK CIPTA DALAM DESAIN

October 23rd, 2008 by Rohman

 Hak Cipta

Hak cipta. Kata-kata yang seringkali kita dengar ketika berbicara dengan persoalan produksi sesuatu. Produksi ini salah satunya adalah produksi desain. Berbagai fakta telah disodorkan pada kita betapa banyak orang-orang memberikan tuduhan kepada pihak lain sebagai tersangka plagiat, pembajak bahkan mungkin pencuri ide kreatif dengan tameng hak cipta, yang dengannya pihak tertuduh itu bisa disangsi secara hukum. Banyak alasan yang dikemukan pentingnya hak cipta ditegakkan. Ada yang berasalan bahwa dengan hak cipta seseorang tidak dirugikan karena idenya telah dicuri oleh yang lain. Ada juga yang beralasan bahwa tiadanya hak cipta menjadikan orang-orang suka mengcopy ide kreatif orang lain tanpa pernah berusaha sendiri memunculkan ide kreatifnya. Tapi, apakah benar alasan-alasan yang dikemukakan itu? Lalu, apa sebenarnya hak cipta itu? Dari mana asal muasalnya? Bagaimana Islam memandangnya? Inilah yang perlu diulas.

Apa itu Hak Cipta?
Hak cipta itu bisa ada beberapa fakta

  1. Hak cipta terhadap barang. Ketika kita membeli barang tertentu pada pihak penjual, maka kita dilarang untuk menggandakan atau mengcopy barang tertentu tersebut kecuali atas izin penjual. Fakta ini yang sering kita lihat pada software-software computer, film-film original yang biasanya ditayangkan di awal perfilman.
  2. Hak cipta terhadap ide/ilmu. Ketika seorang penemu menemukan ide/ilmu baru mengenai sesuatu maka orang lain tidak boleh menggunakan ide/ilmu tersebut kecuali atas izin sang penemu. Hak cipta ini sering kita lihat pada perusahaan-perusahaan makanan cepat saji semacam Mc Donald, Fred Chickhen berkenaan dengan ramuan makanan yang dirahasiakan. Hak cipta ini terlihat pula pada penemuan-penemuan berkenaan dengan siapakah penemu pertama. Hal ini pernah menjadi polemik seperti kasusnya judul lagu Arjuna Mencari Cinta-Dewa dengan penulis novel-Yudistira beberapa tahun yang lalu mengenai siapakah penemu judul “Arjuna Mencari Cinta”. Hak cipta ini juga terdapat pada persoalan desain berkenaan dengan tidak bolehnya seorang desainer menjiplak hasil karya desain orang lain.

Asal muasal hak cipta

Hak cipta tidak pernah dikenal di dunia hingga pada masa ideology kapitalisme meraja di dunia dalam bentuk Negara yang diemban oleh Negara-negara Barat. Para capital menggunakan segala cara untuk menjaga kekayaannya untuk tidak berkurang sedikitpun juga bahkan kalau bisa terus-menerus menumpuk. Dengan prinsip ini, muncullah konsep hak cipta. Hakikat dari hak cipta ini hakikatnya adalah menumpuk-numpuk kekayaan dengan meniadakan pesaing-pesaingnya. Adalah kebohongan besar bahwa tiadanya hak cipta akan menumpulkan daya kreativitas. Adalah kebohongan besar bahwa adanya hak cipta akan memberikan kemaslahatan yang besar bagi dunia.
Ketika Islam menjadi sandaran bagi tatanan dunia, ilmu dibuka lebar-lebar. Setiap lini masyarakat dari lini bawah hingga lini atas mampu menikmati ilmu yang menurut mereka anggap perlu. Justru, dengan kran akses ilmu yang dibuka lebar-lebar inilah yang menghasilkan kreativitas-kreativitas baru. Sebab, ilmu itu ibarat sebuah tangga. Untuk naik dari lantai dasar ke lantai atasnya dan atasnya lagi tentulah menaiki satu persatu anak tangga, tidak langsung dari anak tangga pertama meloncat ke anak tangga ke sepuluh lantaran anak tangga yang lainnya telah di hak ciptakan! Begitu pula suatu ilmu. Seseorang tidak mampu atau akan sangat sulit mengembangkan ilmu jika ilmu terbaru telah di hak ciptakan yang menjadikan ia tidak bisa mempelajari apalagi menggunakannya untuk selanjutnya mengembangkannya. Contoh kongkritnya bisa kita lihat pada fakta desain. Seorang desainer tidak akan mampu menemukan inovasi atap jika ia tidak mempelajari dan menggunakan desain atap standar terlebih dahulu. Coba seandainya desain atap standar dihak ciptakan – sehingga seseorang sebelum mempelajarinya dan menggunakannya haruslah ijin pada pemegang hak cipta tersebut – tentulah desainer tidak mampu berinovasi! Contoh ekstrem lainnya adalah penemu angka nol, al Khawarijm. Coba seandainya penemuan system perhitungan angka nol dihak ciptakan oleh al Khawarijm dan keturunannya, tentulah BENCANA yang terjadi karena setiap harinya kita menggunakan system perhitungan angka nol dalam aktivitas jual beli makanan, perhitungan kalkulus, pembuatan progam informatik dan aktivitas keseharian kita yang lain!

 Islam memandang hak cipta

Sebenarnya persoalan hak cipta harus dikembalikan lagi pada persoalan konsep kepemilikan dalam Islam. Dalam buku Sistem Perekonomian Dalam Islam, karangan Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani, dijelaskan bahwa hak preriogatif yang menentukan hak milik adalah Syara’ (alqruan, hadist, qiyas, ijma’sahabat). Syara’lah yang harus menjadi standar kepemilikan. Misalnya, syara’ melarang tatacara memiliki dengan cara batil seperti mencuri, merampok, lalu syara’ membolehkan tatacara memiliki dengan cara haq seperti hadiah, upah, gaji.
Dalam persoalan produksi suatu barang dan penemuan suatu gagasan/ide/ilmu, kaca mata islam mensahkan kepemilikan produksi dan gagasan itu hingga sampai belum dipasarkan. Jika barang dan ilmu yang ditemukan telah dipasarkan, maka kepemilikan sudah berpindah tangan pada pasar dan sang pemilik tidak boleh menuntut jika barang atau gagasan/ide/ilmu itu digandakan, dijual belikan dan juga dikembangkan.
Misalnya, ketika seorang progamer memproduksi software desain yang memiliki fitur-fitur special yang tidak terdapat pada software desain lainnya, maka hak milik software desain itu akan menjadi milik penemunya hingga sang penemu tersebut menjualnya atau memberikan kepada orang lain sebagai hadiah. Setelah adanya pemindahan tangan melalui jual beli atau hadiah tersebut, maka selesai sudah hak milik sang penemu terhadap software tersebut. Orang yang telah membelinya diperbolehkan menurut kacamata syara’ untuk menggandakan, memberikan atau mengembangkannya.
Contoh lain, ketika seorang desainer memiliki suatu gagasan/ide/ilmu cara menggambar cepat dengan freehand, maka hak milik gagasan/ide/ilmu itu menjadi milik sang penggagasnya hingga sang desainer itu mengajarkannya kepada yang lain baik itu Cuma-Cuma atau mengambil keuntungan. Setelah berpindah tangan, pihak yang telah diajari itu bebas menerapkan ilmu, mengajarkan ilmu, atau mengembangkan gagasan/ilmu/ide itu

Sikap seorang muslim

Dengan uraian di atas, semestinya kaum muslim haruslah punya sikap baru mengenai pemahaman ini, yakni

 

  • Tidak menjadikan hak cipta sebagai prinsip hidup

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.(Al Ahzab 36)

  •  Mencampakkan ideologi kapitalisme yang menjadi sumber malapetaka yang terjadi yang salah satunya buahnya adalah prinsip hak cipta
  • Menyuarakan kebenaran-kebenaran Islam dan kebatilan-kebatilan hak cipta dengan ibu kandungnya, yakni kapitalisme

Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah (Ali Imran 110)

  • Bersama-sama dengan partai politik Islam yangmemperjuangkan pergantian system kufur kapitalisme menjadi system Islam

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali[368] dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu (An Nisaa 144)

Filed under artikel having

2 Responses

  1. satriopiningit Says:

    Assalamu’alaykum wa rahmatullahi wa barokatuh.

    Memang demikianlah yang sedang terjadi. Hak cipta memang tak pernah ada dalam islam dikarenakan ilmuwan2 dan ulama2 islam menganggap ilmunya adalah amal jariyah sehingga mereka membebaskan siapapun untuk mengambilnya.

    Namun berbeda halnya dengan kaum kuffar yang orientasinya adalah materi sehingga melarang khalayak ramai untuk bebas mengambil manfaat dari ilmu mereka. Mereka mencantumkan perjanjian khusus pada aqad jual-beli yang melarang si pembeli untuk menggandakan karya mereka tanpa ijin.

    Perjanjian yang dimaksud adalah kalimat yang umumnya berbunyi “dilarang memperbanyak tanpa seijin pemegang hak cipta”. Perjanjian yang mana sudah tercantum saat kepingan cd pertama dibeli. Dan dengan aqad ini maka si pembeli pertama pun sudah mengakui keabsahan perjanjian ini dan terikat padanya.

    Lantas apakah kita boleh meniadakan perjanjian tadi dengan alasan ini adalah ciptaan sistem kuffar? Mari kita kembalikan pada hukum syara’, saudaraku.

    Bukankah dalam al Furqon kita dapati bahwa manusia yang paling menyempurnakan janji dan tanggung jawab adalah kaum muslimin? sampai2 Rasulullah alaihis shalatu wassalaam memberi peringatan thd pengingkar janji, dan mengabarkan bahwa itu termasuk dari sifat siapa? Kaum munafiqin. Allah Ta’ala juga berfirman: “dan janganlah engkau membatalkan perjanjian setelah engkau menetapkannya”.

    Lagipula tidak semua kaum kuffar berstatus kafir harbi yang harta atau darahnya dihalalkan. Dan apabila ada perjanjian antara kita dan dia, walaupun perjanjian yang bersifat umum, maka dia mejadi kafir mu’ahad. Dan sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda dalam hadits yg telah umum: “Barangsiapa yang membunuh kafir mu’ahad, maka dia tidak mencium bau syurga”.

    Demikianlah hukum syara’ tentang masalah ini sebagaimana dijelaskan oleh syaikh Utsaimin. Bukan bermaksud menandingkan dengan ulasan syaikh Taqiyuddin An Nabhani. Hanya saja karena syaikh utsaimin turut membahas ttg klausul perjanjian tsb sehingga memperinci permasalahan.

    Alhamdulillah, Allah Ta’ala sudah memberikan jalan keluar bagi kita. Melalui software2 opensource yg pembuatnya memang mengijinkan untuk diperbanyak. Sebut saja linux yang setara dg (~) windows, openoffice~ms.office, dan untuk kita para arsitek muslim bisa menggunakan gimp~photoshop, progecad~autocad dan blender~3ds max.

    Walau mungkin belum senyaman software2 yg sdh biasa kita pakai, namun insyaAllah software2 opensource ini lebih pas untuk kita yg blom mampu beli software asli.

    Wassalamu’alaykum wa rahmatullahi wa barokatuh.

    pemilik web
    Assalamualaikum wr. wb.
    Apa yang mas sampaikan terdapat dua paradigma yang menurut kami perlu dikoreksi

    1. Perjanjian. Perjanjian yang dipandang oleh Islam untuk wajib dipenuhi adalah perjanjian yang tidak mengarah pada kemaksiatan. Apapun bentuk perjanjiannya, jika akad yang dijanjikan adalah akad batil maka perjanjian itupun batil. Maka, bisa dikatakan, orang yang berjanji akan mencuri, orang yang berjanji akan berzina, orang yang berjanji akan membelikan film-film pornografi, dst tidak bisa dibenarkan. Begitu pula akad hak cipta yang tidak ada dalam Islam, maka perjanjian atas akad itu adalah batil dan wajib dibatalkan bukan malah mempertahankan dengan dalih memenuhi perjanjian adalah perintah Islam.
    2. Kafir Mu’ahid. Istilah kafir harbi, musta’min, dan adz-dzimmah adalah istilah berkenaan macam-macam status orang kafir dalam konteks Negara khilafah. Hanya saja, istilah musta’min lebih umum, sebab ía mencakup musta’min kafir dan musta’min Muslim. Setiap istilah tersebut mengandung konsekuensi hukum dan perlakuan yang berbeda. Sikap umat Islam terhadap kaum kafir didasarkan pada kategorisasi kaum kafir berdasarkan istilah-istilah tersebut.
    Kafir harbi adalah setiap orang kafir yang tidak masuk dalam perjanjian (dzimmah) dengan kaum Muslim, baik ía seorang mu’ahid atau musta’min ataupun bukan mu’ahid dan bukan musta’min (An-Nabhani, 1994: 232). Mu’ahid adalah orang kafir yang menjadi warga negara kafir yang mempunyai perjanjian (mu’ahidah) dengan negara Khilafah. Musta’min adalah orang yang masuk ke dalam negara lain dengan izin masuk (al-amân), baik ía Muslim atau kafir harb (An-Nabhani, 1994: 234).
    Musta’min adalah orang yang masuk ke negara lain dengan izin masuk (al-aman), baik Muslim atau kafir harbi (An-Nabhani, 1990: 294; 1994: 234). Jika seorang Muslim masuk ke Darul Harb/Darul Kufur*, dia tidak boleh mengambil harta kaum kafir dalam Darul Harb tersebut, misalnya dengan mencuri (as-sariqah) atau merampas (al-ghashab). Sebab, seorang Muslim terikat dengan perjanjian yang Ia lakukan (al Muslim ‘indac syurutihim).
    Sebagaimana seorang Muslim boleh masuk ke Darul Harb, seorang kafir harbi juga boteh masuk ke datam Daulah Islamiyah. Rasulullah saw. telah memberikan jaminan keamanan kepada kaum kafir pada saat Fath Makkah. Rasulullah saw. bersabda (yang artinya, “Siapa saja yang menutup pintu rumahnya, maka berarti dia aman.” (HR Muslim).
    Namun demikian, jika musta’min itu seorang kafir harbi yang masuk ke negeri Islam, dia tidak boleh tinggal di sana selama satu tahun. Jadi, izin masuk (al-aman) hanya diberikan— misalnya—untuk satu bulan, dua bulan, atau lebih di bawah satu tahun. Hal ini karena seorang harbi dibolehkan tinggal di Darul Islam** tanpa ditarik jizyah. PadahaL, jizyah dipungut satu tahun sekali. Artinya, maksimal harbi boleh tinggal tanpa jizyah selama satu tahun. Jika dia tinggal lebih dari satu tahun, dia diberi pilihan: akan tinggal secara tetap dan membayar jizyah atau keluar dari Darul Islam. Jika dia membayar jizyah, berarti dia menjadi ahl adz-dzimah atau warga negara Khilafah. Jika dia keluar menjelang akhir tahun, dia tidak wajib membayar jizyah.
    Hukum orang musta’min pada dasarnya sama dengan hukum ahl adz-dzimmah. Jika dia membutuhkan pertolongan, misalnya jiwanya terancam, negara wajib melindunginya sebagaimana negara melindungi ahl adz-dzimmah. Jika musta’min melakukan kejahatan, dia akan dikenai sanksi sebagaimana ahl adz-dzimmah, kecuali sanksi peminum khamr. Hal ini karena Darul Islam adalah tempat diterapkannya hukum-hukum syariat secara tanpa pandang bulu, baik terhadap orang islam, ahl al-dzimmah, maupun musta’min (An-Nabhani,1994:235)

    Itulah penjelasan mengenai hakikat perjanjian dan hakikat kafir musta’min atau kafir mu’ahid. Dari penjelasan ini, maka alasan Saudara mengaitkan bolehnya hak cipta dengan dua alasan itu tidak bisa dibenarkan. Justru sikap yang mesti kita tunjukkan adalah penolakan atas aturan hak cipta ini lalu menerapkan pandangan Islam dalam dunia nyata mengenai aspek kepemilikan dalam Islam yang jelas-jelas tidak mewadahi hak cipta. Hanya saja, dengan sistem kapitalis yang masih diterapkan di negeri ini, maka itu adalah kemustahilan. Maka, upaya penegakan khilafah dengan mengganti sistem ini dengan sistem Islam adalah perjuangan yang tak boleh ditawar-tawar lagi. Demikian komentar kami. Terima kasih atas segala tanggapan saudara. Terima kasih

    wassalamualaikum wr.wrb.

  2. aya Says:

    Na’am…!! Agree with PEMILIK WEB !!!

Leave a Comment

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.